Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi

Perhatian! Setor Rekening Bantuan Rp 600 Ribu Paling Telat 15 September
Jakarta -
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto mengungkapkan masih ada perusahaan yang belum melengkapi data karyawannya yang menjadi penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi upah/gaji. Data yang dimaksud adalah nomor rekening.
Pihaknya menunggu kelengkapan data nomor rekening penerima subsidi upah selambat-lambatnya 15 September.
"Hingga 15 September karena masih ada 1,7 juta rekening yang belum masuk," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno dihubungi terpisah mengimbau para pemberi kerja segera melengkapi nomor rekening pekerjanya.
"Nah waktu itu setelah launching (program bantuan subsidi upah), BPJS Ketenagakerjaan termasuk Kemnaker mengamanatkan ke perusahaan agar personalia HRD perusahaan segera mendaftarkan nomor rekeningnya atau menyusulkan atau melengkapi nomor rekeningnya si pekerja," ujarnya.
Hal itu ditujukan agar bantuan Rp 600 ribu tahap pertama bisa masuk ke rekening seluruh penerima bantuan yang jumlahnya 15,7 juta orang pada akhir September.
"(Targetnya) 15,7 juta (calon penerima) itu sudah terbayarkan semua di tahap 1 yang Rp 1,2 juta (untuk bantuan September dan Oktober)," tambahnya.
untuk lebih lengkapnya klik link berikut :https://finance.detik.com/energi/d-5154952/perhatian-setor-rekening-bantuan-rp-600-ribu-paling-telat-15-september?_ga=2.113612807.1634757805.1598952193-1725872434.1598952193
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Kominfo Minta Masyarakat Sungguh-sungguh Terapkan Protokol Kesehatan
- Kasus COVID-19 Makin Tinggi, Gubernur Riau Keluarkan Instruksi PSBK
- COVID-19 bisa menimbulkan berbagai gejala, namun tidak semua pasien akan mengalaminya
- Guru Diminta Prioritaskan Materi Esensial di Masa Pandemi Covid-19
- Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :
Komentar :
Kembali ke Atas