• SMAN 2 SINGINGI
  • SMAN 2 SNG 2017
  • wajib
  • selamat datang
  • STRUKTUR SMAN 2
  • IED MUBARAK 1443 H

Selamat Datang di SMA NEGERI 2 SINGINGI

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 2 SINGINGI

NPSN : 10494536

Jl. Poros No.30 RT 16 RW 6 Sungai Sirih Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi Propinsi Riau


info@sman2singingi.sch.id/ smanegeri2singingi@yaho

TLP :


          

Banner

Jajak Pendapat

No Poles setup.

Statistik


Total Hits : 570656
Pengunjung : 156003
Hari ini : 22
Hits hari ini : 42
Member Online : 4
IP : 54.204.142.235
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • Saefuddin, S.Pt (Guru)
    2016-12-03 22:49:44

    siapa lagi kalo bukan kita-kita yang aktif di portal SMA..tull gx..?
  • Pipit Suharmami S.Pd (Guru)
    2016-04-29 10:28:32

    guru kimia di SMAN2 Singingi Sungai Sirih
  • Rizki Utami (Guru)
    2016-04-29 10:11:53

    bekerja di SMA N 2 SINGINGI
  • Markon, A.Md (Guru)
    2016-03-13 18:17:39

    Operator Sekolah SMAN 2 Singingi 2016
  • Saefuddin, S.Pt (Guru)
    2014-03-27 11:26:49

    mencoba aktivasi members of big family of SMAN 2 singingi...

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, selen




Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (07/08).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.  Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. “Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA KLIK LINK BERIKUT :https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/08/kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat-pada-satuan-pendidikan-dalam-kondisi-khusus




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :




Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas :

Nama :

E-mail :

Komentar :

          

Kode :


 

Komentar :


   Kembali ke Atas